PERUBAHAN DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN
Keseimbangan Lingkungan
Keseimbangan lingkungan adalah kemampuan ekosistem untuk menahan tekanan dan mempertahankan stabilitas komponen biotik (makhluk hidup) dan abiotik, yaitu kondisi di mana
komponen ekosistem berada dalam harmoni, interaksi antar komponen berjalan
seimbang, dan rantai makanan stabil. Ciri-ciri lingkungan yang seimbang adalah Lingkungan
memiliki daya dukung (kemampuan menyediakan kebutuhan) dan daya lanting
(kemampuan pulih dari kerusakan)
Perubahan Lingkungan
Perubahan lingkungan terjadi akibat
ketidakseimbangan komponen ekosistem. Perubahan lingkungan, baik alami
(bencana) maupun manusia (polusi, deforestasi), mengganggu keseimbangan ini,
menyebabkan putusnya rantai makanan, kerusakan habitat, dan pemanasan global,
yang berdampak serius pada kelangsungan hidup. Faktor penyebab perubahan
lingkungan:
1. Faktor
Alam: Bencana alam seperti gunung meletus, gempa bumi,
tsunami, banjir, tanah longsor, dan perubahan musim ekstrem.
2. Faktor
Manusia: Penebangan hutan (deforestasi), perburuan liar,
penggunaan pestisida berlebihan, alih fungsi lahan, limbah industri, dan semua
aktivitas manusia yang menyebabkan pencemaran lingkungan.
Pencemaran Lingkungan Hidup
Lingkungan menyediakan sumber daya alam yang
dibutuhkan manusia untuk menunjang kehidupannya. Namun, berbagai aktivitas
manusia menghasilkan limbah yang sebagian besar tidak dikelola dengan baik dan
dibuang ke lingkungan. Menurut Peraturan Pemerintah RI No. 18 Tahun 1999,
limbah adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan. Terkadang limbah tersebut membahayakan
kesehatan atau kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.
Menurut UU No. 23 Tahun 1997 pasal 1 ayat 12,
pencemaran lingkungan hidup adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup,
zat, energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia
sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan
hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya. Bahan penyebab
pencemaran disebut polutan. Suatu lingkungan dikatakan tercemar apabila jumlah
atau kadar polutan melebihi ambang batas sehingga menyebabkan menurunnya
kualitas atau daya dukung lingkungan dan terganggunya kehidupan makhluk hidup.
Pencemaran dapat dibedakan menjadi empat macam,
yaitu pencemaran udara, pencemaran air, pencemaran tanah, dan pencemaran suara.
1.
Pencemaran Udara
Atmosfer bumi tersusun dari 78% gas nitrogen,
21% gas oksigen, 0,93% gas argon, 0,032% gas karbon dioksida, dan sejumlah
kecil gas-gas lain. Komposisi gas ini merupakan komposisi atmosfer yang paling
sesuai untuk mendukung kehidupan di bumi. Jika jumlahnya meningkat sebagai
hasil aktivitas manusia atau akibat peristiwa alam, akan terjadi
ketidakseimbangan komposisi atmosfer bumi yang menyebabkan berbagai masalah lingkungan
yang juga berdampak pada kesehatan manusia. Perubahan komposisi atmosfer
tersebut juga disebabkan masuknya berbagai polutan yang bukan merupakan
komponen penyusun atmosfer, contohnya chlorofluorocarbon (CFC). Meningkatnya
kegiatan industri atau penggunaan bahan bakar fosil untuk kendaraan bermotor,
menyebabkan semakin banyaknya polutan yang terbuang ke udara.
Beberapa zat yang dapat menyebabkan pencemaran udara
adalah sebagal berikut.
a.
Karbon Monoksida (CO)
Karbon monoksida memiliki sifat tidak berwarna,
tidak berbau, dan tidak berasa. Pada suhu udara normal, karbon monoksida berbentuk
gas, sedangkan pada suhu di bawah -192°C, karbon monoksida berbentuk cair.
Sebagian besar gas CO berasal dari gas buangan dari pembakaran tidak sempurna bahan
yang mengandung karbon atau bahan bakar fosil (minyak). Gas CO terkadang dapat
muncul dari dalam tanah melalui kawah gunung dan sumur. Pada konsentrasi
tinggi, gas CO sangat mematikan bagi manusia.
b.
Nitrogen Oksida (NOx)
Nitrogen oksida (NOx) ada dua macam,
yaitu nitrogen monoksida (NO) dan nitrogen dioksida (NO2). Sumber
pencemaran NO berasal dari alat transportasi (kendaraan bermotor), generator
pembangkit listrik, pembuangan sampah, dan lain-lain. Gas NO bersifat tidak berwarna,
tidak berbau, dan dapat teroksidasi oleh oksigen menjadi NO2 yang bersifat
toksik. NO2 berbau menyengat dan berwarna cokelat kemerahan. Dalam
keadaan normal, gas NO tidak berbahaya, tetapi dalam konsentrasi tinggi, NO
dapat menyebabkan iritasi mata dan gangguan sistem saraf. Gas NO2
merupakan penyebab terjadinya hujan asam yang membahayakan kehidupan tumbuhan
dan hewan, menyebabkan korosi logam, serta merapuhkan struktur candi dan
bangunan.
c.
Chlorofluorocarbon (CFC) dan Halon
Chlorofluorocarbon (CFC) terbentuk dari tiga
jenis unsur, yaitu klor (CI), fluor (F), dan karbon (C). Sementara itu, halon memiliki
unsur seperti CFC ditambah dengan brom (Br). Gas CFC bersifat tidak berbau,
tidak mudah terbakar, dan tidak mudah bereaksi. Gas CFC dimanfaatkan sebagai
gas pendorong dalam kaleng semprot (aerosol), pengembang busa polimer, pendingin
dalam lemari es dan AC (air conditioning), serta pelarut pembersih microchip. CFC
memiliki nama dagang "freon". Gas CFC yang naik ke atmosfer dapat
merusak lapisan ozon (O3). Menipisnya lapisan ozon, akan menyebabkan
semakin tingginya intensitas paparan sinar ultraviolet (UV) ke bumi, sehingga
memicu terjadinya kanker kulit dan kerusakan mata pada manusia, serta mematikan
spesies tumbuhan tertentu.
d.
Ozon (O3)
Di atmosfer, ozon terdapat di lapisan stratosfer dan lapisan troposfer. Ozon di lapisan stratosfer (10- 60 km dari bumi) berfungsi melindungi bumi dari sinar ultraviolet yang masuk ke bumi, sedangkan ozon di lapisan troposfer (0-10 km dari bumi) berbahaya bagi manusia jika berada pada konsentrasi tinggi. Pencemaran gas ozon menimbulkan efek pusing dan gangguan paru-paru. Gas ozon mudah bereaksi dengan zat- zat lain dengan melepaskan satu atom oksigennya sehingga terbentuk O2.
e.
Gas Rumah Kaca (H2O, CO2, CH4,
O3, dan NO)
Atmosfer merupakan lapisan udara yang menyelimuti
bumi. Atmosfer terdiri atas gas-gas yang berfungsi sebagai tameng atau filter
pelindung bumi dari benda langit dan sinar ultraviolet yang menuju bumi.
Lapisan atmosfer terdiri atas troposfer, stratosfer, mesosfer, dan termosfer.
Troposfer merupakan lapisan terendah atmosfer dengan ketebalan sekitar 10 km di
atas permukaan bumi. Pada lapisan troposfer, terdapat gas-gas rumah kaca, antara
lain uap air (H2O), karbon dioksida (CO2), metana (CH2),
ozon (O3), dan nitrogen oksida (NO). Gas rumah kaca menyebabkan
terjadinya efek rumah kaca (greenhouse effect).
Pada efek rumah kaca, sinar matahari yang menembus lapisan gas rumah kaca akan dipantulkan kembali ke bumi sehingga menimbulkan panas yang terperangkap seperti pada "rumah kaca. Tanpa efek rumah kaca, suhu bumi akan sangat dingin, Namun, semakin meningkatnya kadar gas rumah kaca, seperti CO2, di udara akibat pembakaran hutan dan penggunaan bahan bakar fosil yang berlebihan meningkatkan efek rumah kaca, dan menyebabkan pemanasan global (global warming). Meningkatnya suhu bumi akibat pemanasan global, berdampak pada mencairnya es di kutub sehingga meningkatkan ketinggian muka air laut. Pemanasan global juga berdampak pada perubahan iklim bumi.
f.
Belerang Oksida (SOx)
Belerang oksida dapat berupa SO2,
atau SO3, Gas SO2, berbau menyengat dan tidak mudah terbakar.
Sementara itu, SO3 bersifat reaktif, di udara mudah bereaksi dengan
uap air membentuk asam sulfat (H2SO4) yang dapat
menyebabkan hujan asam dan korosi logam. Belerang oksida berasal dari
pembakaran bahan bakar fosil terutama batu bara. Pencemaran SO2, di
udara berasal dari asap pabrik dan kendaraan bermotor. SO2, membahayakan
bagi penderita penyakit pernapasan kronis dan dapat menyebabkan kejang saluran pernapasan
2.
Pencemaran Air
Setiap hari kita membutuhkan air untuk minum,
memasak, mandi, mencuci, dan lain-lain. Bagaimana jika air yang tersedia di rumah
tercemar sehingga berbau, berubah warna dan rasa? Pasti tidak nyaman dengan
kondisi tersebut karena berisiko mengganggu kesehatan tubuh, seperti
gatal-gatal di kulit, sakit perut (diare), muntah, atau cacingan.
Pencemaran air adalah masuknya makhluk hidup
atau zat lain ke dalam air yang menyebabkan kualitas air menurun ke tingkat tertentu
sehingga tidak dapat berfungsi sesuai peruntukannya. Pencemaran dapat terjadi pada
air di darat ataupun di laut. Untuk menentukan air sudah tercemar atau belum, dapat
dilakukan pengujian terhadap tiga parameter, yaitu sebagai berikut.
a.
Parameter fisik meliputi kandungan partikel padat, zat padat
terlarut, kekeruhan, warna, bau, suhu, dan pH air. Air normal yang dapat
dikonsumsi memiliki sifat tidak berbau, tidak berwarna, dan tidak berasa. Air normal
memiliki pH sekitar 6,5-7,5.
b.
Parameter kimia meliputi BOD (biochemical oxygen demand), COD
(chemical oxygen demand), dan DO (dissolved oxygen). BOD adalah ukuran
kandungan oksigen terlarut yang diperlukan oleh mikroorganisme untuk menguraikan
bahan organik di dalam air. COD adalah ukuran kandungan oksigen yang diperlukan
agar bahan buangan di dalam air dapat teroksidasi melalui reaksi kimia (biasanya
digunakan dalam indikator limbah cair industri). DO adalah ukuran kandungan
oksigen terlarut dalam air. Kandungan zat atau senyawa kimiawi, misalnya amonia
bebas, nitrogen organik, nitrit, nitrat, fosfor organik, fosfor anorganik, sulfat,
klorida, belerang, logam, dan gas, juga dapat dijadikan indikator pencemaran
air.
c.
Parameter biologi digunakan untuk mengetahui jenis dan jumlah
mikroorganisme air yang dapat menyebabkan penyakit, contohnya Escherichia coll,
Vibrio cholerae, Salmonella typhi, dan Entamoeba histolytica.
Penyebab pencemaran air dapat berasal dari
sumber langsung dan sumber tidak langsung. Sumber pencemaran langsung berupa
buangan (efluen) yang langsung dibuang ke badan air, misalnya sungai, saluran
air, selokan, laut, dan danau.
Sumber pencemaran tidak langsung merupakan
kontaminan yang masuk melalui air tanah akibat pencemaran air permukaan oleh
limbah industri ataupun limbah domestik. Pencemaran air disebabkan oleh limbah
dari berbagai kegiatan manusia, antara lain sebagai berikut.
a.
Limbah domestik, yaitu limbah yang berasal dari perumahan,
pusat perdagangan, perkantoran, hotel, rumah sakit, dan tempat umum lainnya.
Limbah domestik, misalnya detergen, sampah organik, tinja hewan, dan tinja
manusia. Air sungai yang tercemar limbah tidak layak untuk dikonsumsi manusia
karena dapat menimbulkan berbagai penyakit, seperti tifus, kolera, disentri,
diare, cacingan, dan gatal pada kulit
b. Limbah industri, yaitu limbah yang berasal dari industri
(pabrik). Limbah industri berupa bahan-bahan sisa yang mengandung logam berat berbahaya
dan beracun, seperti merkuri (Hg), timbal (Pb), tembaga (Cu), krom (Cr), seng
(Zn), dan nikel (Ni). Logam berat ini biasanya terakumulasi dalam organisme
air, seperti ikan. Manusia yang mengonsumsi ikan yang tercemar logam berat akan
mengalami gangguan kesehatan. Salah satu kasus yang pernah terjadi, yaitu
kematian penduduk akibat penyakit Minamata di Jepang. Hal tersebut diakibatkan
warga mengonsumsi ikan yang tercemar limbah merkuri di Teluk Minamata.
c.
Limbah pertanian, yaitu limbah dari kegiatan pertanian berupa
pupuk kimia dan pestisida. Kelebihan pupuk di lahan pertanian akan tercuci oleh
hujan dan masuk ke saluran irigasi, sungai, dan danau sehingga menyebabkan terjadinya
peningkatan unsur hara di badan perairan yang disebut eutrofikasi. Peningkatan
unsur hara menyebabkan terjadinya blooming, yaitu pertumbuhan ganggang atau
eceng gondok secara cepat sehingga menutup permukaan air. Permukaan air yang tertutup
ganggang atau eceng gondok akan menghambat masuknya cahaya matahari ke dalam
perairan dan menurunkan oksigen terlarut di air. Akibatnya, banyak organisme
air yang mati kekurangan oksigen.
d.
Limbah pertambangan, yaitu limbah yang berasal dari area pertambangan.
Contohnya, tambang emas yang menggunakan merkuri (Hg) untuk memisahkan emas dari
bijihnya. Tumpahan minyak dari pertambangan minyak lepas pantai dan kebocoran
kapal tanker akan mematikan organisme di laut, misalnya ganggang, ikan,
Mammalia laut, dan burung pemakan ikan di laut.
3.
Pencemaran Tanah
Pencemaran tanah dapat terjadi secara langsung atau tidak langsung. Pencemaran tanah secara langsung terjadi jika zat pencemar langsung mencemari tanah, misalnya dari penggunaan insektisida, fungisida, herbisida, DDT (dikloro difenil trikloroetana), dan pupuk kimiawi secara berlebihan. Sementara itu, pencemaran tanah tidak langsung terjadi melalui perantara air dan udara, misalnya limbah domestik dan industri dibuang ke sistem perairan lalu polutan tersebut terserap ke dalam tanah atau zat sisa pembakaran dari pabrik dan kendaraan bermotor yang dibuang ke udara, lalu terbawa oleh air hujan dan masuk ke dalam tanah. Pencemaran tanah juga dapat disebabkan oleh limbah yang tidak mudah terurai, misalnya plastik, kaca, stirofoam, dan kaleng. Pencemaran tanah memiliki dampak negatif, antara lain mematikan organisme di dalam tanah dan mengganggu porositas dan kesuburan tanah.
1.
Pencemaran Suara
Pencemaran suara adalah suara yang tidak
diinginkan, mengganggu, dan merusak pendengaran manusia. Pencemaran suara dapat
dibedakan menjadi empat macam, yaitu sebagai berikut:
a. Kebisingan impulsif, yaitu kebisingan yang terjadi dalam
waktu singkat dan biasanya mengejutkan. Contohnya, suara ledakan mercon, suara
tembakan senjata, dan suara petir.
b. Kebisingan impulsif kontinu, yaitu kebisingan impulsive yang terjadi
terus-menerus, tetapi hanya sepotong- sepotong. Contohnya, suara palu yang
dipukulkan terus-menerus.
c. Kebisingan semikontinu, yaitu kebisingan kontinu yang hanya
sekejap, kemudian hilang dan muncul lagi. Contohnya, suara lalu-lalang
kendaraan bermotor di jalan dan suara pesawat terbang yang sedang melintas.
d. Kebisingan kontinu, yaitu kebisingan yang datang secara terus-menerus
dalam waktu yang cukup lama. Contohnya, suara mesin pabrik. Kebisingan kontinu,
terutama yang berintensitas tinggi, sering menjadi penyebab rusaknya pendengaran.
Untuk menentukan tingkat kebisingan, digunakan
alat SLM (sound level meter). Ukuran kebisingan dinyatakan dalam satuan desibel
(dB). Rata-rata seseorang mampu mendengar suara dengan frekuensi 20-20.000 Hz.
Kebisingan adalah suara dengan frekuensi di atas 80 dB. Di Indonesia, nilai
ambang batas (NAB) untuk kebisingan yang diperkenankan adalah 85 dB untuk waktu
kerja delapan jam per hari. Kebisingan dapat menyebabkan gangguan kesehatan.
Tingkat gangguan tergantung pada tingkat kenyaringan suara (tingkat kebisingan)
dan lamanya telinga mendengar kebisingan. Kebisingan juga menyebabkan gangguan
psikologis, seperti kesulitan berkonsentrasi, dan gangguan fisiologis, seperti sakit
kepala.
Cara Menanggulangi Pencemaran Lingkungan
1.
Penanggulangan Secara Administratif
Penanggulangan secara administratif terhadap pencemaran lingkungan merupakan tugas pemerintah, yaitu dengan membuat peraturan-peraturan atau undang-undang. Beberapa peraturan yang telah dikeluarkan, antara lain sebagai berikut :
- Pabrik tidak boleh menghasilkan produk (barang) yang dapat mencemari lingkungan. Misalnya, pabrik pembuat lemari es, AC dan sprayer tidak boleh menghasilkan produk yang menggunakan gas CFC sehingga dapat menyebabkan penipisan dan berlubangnya lapisan ozon di stratosfer.
- Industri harus memiliki unit-unit pengolahan limbah (padat, cair, dan gas) sehingga limbah yang dibuang ke lingkungan sudah terbebas dari zat-zat yang membahayakan lingkungan.
- Pembuangan sampah dari pabrik harus dilakukan ke tempat-tempat tertentu yang jauh dari pemukiman.
- Sebelum dilakukan pembangunan pabrik atau proyek-proyek industri harus dilakukan analisis mengenai dampak lingkungan (AM-DAL).
- Pemerintah mengeluarkan buku mutu lingkungan, artinya standar untuk menentukan mutu suatu lingkungan. Untuk lingkungan air ditentukan baku mutu air, sedangkan untuk lingkungan udara ditentukan baku mutu udara. Dalam buku mutua air, antara lain tercantum batasan kadar bahan pencemar logam berat, misalnya fosfor dan merkuri. Didalam buku mutu udara, antara lain tercantum batasan kadar bahan pencemar, misalnya gas CO2 dan CO. Pemerintah akan memberikan sanksi kepada pabrik yang menghasilkan limbah dengan bahan pencemar yang melebihi standar baku mutu.
2.
Penanggulangan Secara Teknologi
Penanggulangan pencemaran lingkungan secara
teknologis, misalnya menggunakan peralatan untuk mengolah sampah atau limbah. Di
surabaya terdapat suatu tempat pembakaran akhir sampah dengan suhu yang sangat
tinggi sehingga tidak membuang asap. Tempat tersebut dinamakan insinerator.
3.
Penanggulangan Secara Edukatif
Penangkalan pencemaran secara edukatif
dilakukan melalui jalur pendidikan baik formal maupun nonformal. Melalui
pendidikan formal, disekolah dimasukkan pengetahuan tentang lingkungan hidup
tentang lingkungan hidup ke dalam mata pelajaran yang terkait, misalnya IPA dan
Pendidikan agama. Melalui jalur pendidikan nonformal dilakukan penyuluhan
kepada masyarakat tentang pentingnya pelestarian lingkungan dan pencegahan
serta penanggulangan pencemaran lingkungan.
4.
Penanggulanan Pencemaran Lingkungan Berdasarkan Undang-undang
Jika Berdasarkan pada Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup sendiri diketahui bahwa upaya penanganan terhadap permasalahan pencemaran lingkungan adalah sebagai berikut:
- Mengatur sistem pembuangan limbah industry
- Penempatan kawasan industri terpisah dan berjauhan dari kawasan permukiman penduduk, Pengawasan akan penggunakan bahan kimia, misalnya pestisida dan insektisida,
- Melakukan penghijauan,
- Pemberian sanksi secara tegas kepada pelaku pencemaran lingkungan,
- Penyuluhan pendidikan lingkungan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pencemaran lingkungan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar